Menuju konten utama

Pemerintah Mulai Bahas RUU Perkoperasian

Pemerintah mulai membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Pemerintah Mulai Bahas RUU Perkoperasian
Ilustrasi Koperasi. foto/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah mulai melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Hal itu dilakukan seiring terbentuknya Panitia Antar Kementerian (PAK).

"Ini menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Ses KemenKop UKM) Arif Rahman Hakim dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2023).

RUU Perkoperasian dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023 yang beranggotakan wakil dari lintas kementerian/lembaga, seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, OJK, Kejaksaan Agung, dan lain-lain.

RUU Perkoperasian diharapkan mulai dibahas Komisi VI DPR RI pada masa sidang triwulan II 2023. Kemudian pada 2023 segera terbit UU Perkoperasian yang baru.

Hal itu sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diberlakukan kembali setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review.

"UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital," kata Arif.

Untuk itu Kemenkop UKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Arif menambahkan pemerintah bersama DPR RI periode 2014-2019 telah membahas RUU Perkoperasian yang disusun sebagai tindak lanjut putusan MK. Tetapi RUU tersebut tidak berlanjut ke sidang paripurna, sehingga masuk dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka.

"Dengan status kumulatif terbuka, maka pembahasannya di Komisi VI DPR-RI dapat dilakukan di luar program legislasi nasional," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM Ahmad Zabadi menuturkan, berbagai isu strategis pun telah dipetakan yang mencakup ketentuan permodalan, tata kelola koperasi, perluasan lapangan usaha, ketentuan kepailitan koperasi, dan sanksi pidana.

"Yang paling krusial adalah penguatan ekosistem perkoperasian, melalui pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS Koperasi), otoritas pengawasan simpan pinjam koperasi, serta komite penyehatan koperasi”, kata dia.

Pihaknya telah menyerap aspirasi dari sejumlah daerah. Seperti Surakarta, Surabaya, Malang, Medan, Pontianak, Padang, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Aspirasi tersebut melibatkan gerakan koperasi, aparatur dinas koperasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Bahkan kata Zabadi ada serial diskusi melalui daring (zoom). Itu dilakukan agar menjangkau aspirasi lebih luas dan masif agar secara materiil dapat memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat.

"Semuanya dilaksanakan dalam rangka pemenuhan meaningful participation (partisipasi yang bermakna), yang menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah disusun secara formil dengan peran aktif masyarakat," ucap Zabadi.

Baca juga artikel terkait RUU PERKOPERASIAN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin